Ganti Rugi Lahan Mapolres Rp 900 Juta
BENTENG, Bengkulu Ekspress - Memberikan dukungan agar pembangunan kantor Kepolisian Resort (Polres) di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) segera diwujudkan, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Benteng akan membebaskan lahan seluas 2,5 hektare yang berlokasi di Desa Kancing, Kecamatan Karang Tinggi.
\"Pembebasan lahan akan kami lakukan. Setelah itu, lahan akan kami hibahkan kepada Mapolres Bengkulu Utara (BU),\" ungkap Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Kabupaten Benteng, Drs Hendri Donal SH MH, kemarin (7/8).
Sejauh ini, sambung Hendri Donal, Pemda Kabupaten Benteng sudah bekerjasama dengan tim independen, yakni KJPP untuk melakukan penilaian terhadap harga tanah yang berlokasi tepat di depan Mapolsek Karang Tinggi tersebut. \"Hasil penilaian tim KJPP sudah keluar. Inilah yang akan menjadi dasar kita melakukan pembayaran ganti rugi kepada pemilik lahan, yakni sebesar Rp 900 juta. Saat ini, kami sedang memproses surat perintah pencairan dana (SP2D) dana ganti rugi agar dapat segera dibayarkan,\" beber Hendri Donal.
Secara keseluruhan, sambungnya, DPRKPP Kabupaten Benteng telah menyiapkan anggaran untuk pembebasan ganti rugi lahan sebesar Rp 2 miliar pada tahun 2018 ini.\"Karena Rp 900 juta akan segera disalurkan, dana yang tersisa akan kami manfaatkan untuk pembayaran ganti rugi lahan. Lahan tersebut tentu saja untuk kepentingan masyarakat di Kabupaten Benteng. Baik itu untuk lahan perumahan nelayan dan perumahan karyawan,\" jelas Hendri Donal.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: